Jumat, 11 Oktober 2019

Implementasi Hak-Hak Anak dan Perempuan sebagai wujud Penegakan HAM


Implementasi Hak-Hak Anak dan Perempuan sebagai wujud Penegakan HAM 
Hak Asasi Manusia (HAM), adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Manha Esa dan merupakan anugerahnNya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum dan Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia)
Penghargaan terhadap hak asasi manusia, perlu dijunjung tinggi, dihargai dan dihormati, tidak boleh adanya perbedaan SARA, ataupun kekerasan satu sama lain, justru mereka yang tergolong lemah harus dilindungi, dari tindakan apapun juga, yang bertentangan dengan hak asasi manusia mereka.
Anak dan perempuan sangat rentan terhadap kekerasan, dan diskriminasi, serta sering terabaikan akan hak-hak mereka, karena dianggap sebagai makhluk yang lemah, yang diharuskan untuk selalu menurut keinginan dari orang yang dewasa.
Fenomena yang sering terjadi, dalam hidup bermasyarakat, anak dan perempuan, akhirnya menjadi korban tindak pidsna, hal ini bisa saja diakibatkan karena pemahaman dan pengetahuan dari masyarakat luas yang tidak mengerti akan hak-hak dari anak dan perempuan tersebut.
Hak-Hak Anak Yang Harus DiLindungi:
  • Hak untuk Hidup
  • Hak Untuk Mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran
  • Hak Untuk Memperoleh Kesehatan
  • Hak untuk mendapatkan Identitas diri
  • Hak untuk mendapat perlindungan
  • Hak Untuk Berpartisipasi
  • Hak untuk Dihargai Pendapatnya

Hak-Hak Perempuan Yang Harus Dilindungi : 
  • Hak-hak perempuan di bidang politik dan pemerintahan
  • Hak-hak perempuan di bidang kewarganegaraan
  • Hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pengajaran
  • Hak-hak perempuan di bidang ketenagakerjaan
  • Hak-hak perempuan di bidang kesehatan
  • Hak-hak perempuan untuk melakukan perbuatan hukum
  • Hak-hak perempuan dalam ikatan/ putusnya perkawinan

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungai anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 2 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak) . 
Perlindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis untuk mencapai kesetaraan gender. (Pasal 5, UU N0. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) .
Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang  Perlindungan Anak menyebutkan : "bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a.   diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya
 Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak :
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Jika Anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Jika Anak tersebut mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga jika pelaku penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) No. 23 Tahun 2004 :
Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta ( Pasal 44 ayat [1] UU KDRT).
Dan khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta (Pasal 44 ayat [4] UU KDRT).
Dengan adanya aturan-aturan dan sanksi tersebut, kita dapat memahami bahwa hak-hak tersebut sudah dilindungi, sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran / kejahatan terhadap hak-hak tersebut, akan dikenakan sanksi / hukuman / pidana. 


Semoga bermanfaat ... 😊



Sumber Vidio : Multimedia Divisi Humas Polri